Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

- 27 Juni 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi - Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Ilustrasi - Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/drshohmelian / 8 images

BERITASOLORAYA.com – Kepala sekolah saat menjabat bisa saja diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai macam hal.

Seorang kepala sekolah memiliki masa jabatan paling lama adalah 4 periode atau 16 tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan sebelum masa jabatan itu habis karena beberapa sebab.

Sebagaimana diatur dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, ada banyak hal yang bisa membuat kepala sekolah diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Baca Juga: Info Terbaru! Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan TW 2

Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 berisi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, termasuk ada beberapa faktor dan penyebab mengapa kepala sekolah bisa diberhentikan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah faktor dan penyebab kepala sekolah bisa diberhentikan sesuai dengan yang tercantum dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Kepala Sekolah dapat diberhentikan atau berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan memang diberhentikan.

Baca Juga: Usai Perubahan Nama Jalan, Korlantas Gratiskan Pembaruan Data Dokumen

Kepala Sekolah yang diberhentikan tersebut bisa saja terjadi karena pertama, telah mencapai batas usia pensiun Guru. Kedua, berakhirnya masa penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x