BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi mengeluarkan aturan terbaru yang ditujukan untuk calon kepala sekolah dan kepala sekolah atau kepsek.
Aturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, yang berisi tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Selain aturan penugasan, dalam Permendikbud tersebut juga menerangkan seputar masa jabatan kepala sekolah serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepsek.
Yang pertama adalah masa jabatan kepala sekolah, seperti yang tercantum dalam pasal 8 bahwa lama menjabat adalah maksimal 4 periode atau sama dengan 16 tahun.
Namun, khusus untuk guru yang berada di satuan administrasi pangkal dan bertugas sebagai kepala sekolah, masa jabatan paling lama adalah 4 tahun atau 2 periode.
Akan tetapi jika guru tersebut masih dipercaya untuk menduduki posisi kepala sekolah, maka bisa menambah jabatan maksimal hingga 16 tahun atau 4 periode.
Baca Juga: Info Terbaru! Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan TW 2
Selanjutnya untuk calon kepsek atau calon kepala sekolah, harus memenuhi persyaratan dalam pasal 2 Permendikbud, dan akan diuraikan sebagai berikut.