BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer dan seluruh guru saat ini sedang menantikan pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2022.
Sebab nasib masa depan tenaga honorer dan guru masih terus dipertanyakan, khususnya untuk tahun 2023.
Tenaga honorer dan guru harus diperjelas status kepegawaiannya terutama yang berada di lingkungan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Sukoharjo 1 Juli 2022, Hari Ini: Diprediksi Pagi sampai Malam Berawan
Saat ini memang pemerintah sedang fokus menjalankan rekrutmen ASN PPPK guru untuk tahun 2022, tetapi juga tengah menyiapkan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemda dan Pemerintah Pusat.
Karena saat ini yang menjadi pembahasan utama pemerintah adalah nasib masa depan guru honorer.
Sebagaimana terbitnya Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Saksi Kasus Stupa Borobudur, Pitra : Pelapor Terhadap 3 Akun Twitter
Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah diharuskan untuk setara, yaitu PNS dan PPPK.