Guru Sertifikasi Harus Siap, Kemdikbud Tentukan Ini di Kurikulum Merdeka, Berkaitan dengan Tunjangan?

- 1 Juli 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dalam Kurikulum Merdeka
Ilustrasi guru sertifikasi dalam Kurikulum Merdeka /Pixabay.com./ Merhanhaval22

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat pengumuman untuk guru sertifikasi di tahun 2022 terkait Kurikulum Merdeka.

Pengumuman untuk guru sertifikasi ini memiliki kaitan dengan tunjangan di kurikulum terbaru, yaitu Kurikulum Merdeka.

Sebagaimana diketahui bahwa Kurikulum Merdeka berlaku di berbagai sekolah. Selain itu, terdapat perubahan struktur mata pelajaran yang harus diketahui oleh guru sertifikasi dan nonsertifikasi.

Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar para guru yang untuk jenjang SMA dan SMP.

Baca Juga: Sinopsis Film Ranah 3 Warna. Kenali Sosok Alif Fikri dan Perjuangannya Meraih Cita-cita

Untuk jenjang SMA dan SMP terdapat pengurangan jam mengajar, contohnya seperti mata pelajaran Pendidikan Agama di jenjang SMA yang awalnya tiga jam, perubahan di Kurikulum Merdeka menjadi dua jam.

Lebih lanjut, untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia di jenjang SMA yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam saja pada setiap minggu.

Begitu pula dengan mata pelajaran lainnya, contohnya mapel Matematika, Bahasa Inggris, PKN, dan Penjaskes.

Adanya pengurangan jam yang diberlakukan tentunya banyak guru yang khawatir mengenai tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x