Update Mekanisme dan Regulasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN

- 1 Juli 2022, 11:56 WIB
Update Mekanisme dan Regulasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN
Update Mekanisme dan Regulasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN /

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat surat edaran dari Forum guru honorer negeri yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2022, guru membahas tentang mekanisme pengangkatan PPPK guru tahap 3.

Dari forum peserta PPPK tahap 3 yang lulus passing grade ini, menghasilkan hasil audiensi singkat untuk mekanisme pengangkatan guru honorer PPPK, diantaranya yakni:

  1. Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik.
  2. Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.
  3. Tidak ada kebijakan penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer.
  4. Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.
  5. Sistem penguncian formasi yaitu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
  6. Dalam sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus passing grade) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih yes atau no.
  7. Guru lulus passing grade harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi Tes
  8. Belum ada mekanisme teknis dari Kemendikbud dan Kemenpanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.
  9. Formasi didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah, diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb.

Dari hasil audiensi tersebut, berkaitan dengan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 yang telah diberitahukan oleh Pemerintah, yakni terdiri dari penempatan lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Baca Juga: Kemenpanrb Sampaikan Ini untuk Guru Honorer di PPPK Tahap 3, Terkait Masa Depan Tendik di Tahun 2023

Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan dilaksanakan apabila mekanisme yang pertama yaitu guru honorer yang telah lulus passing grade sudah mendapatkan formasi.

Setelah mekanisme yang pertama selesai, barulah dilanjutkan dengan mekanisme yang kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi, hingga yang mekanisme yang ketiga.

Lebih lanjut dari audiensi tersebut juga turut disebutkan terkait regulasi seleksi ASN PPPK, yakni:

Baca Juga: Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Evan Loss, Viral di TikTok: Mbokyo Sing Full Senyum Sayang

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x