Pelamar PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini, Antisipasi Pemberhentian

- 3 Juli 2022, 08:42 WIB
Pelamar PPPK Guru Tahap 3 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini untuk Semua Pelamar, Antisipasi Pemberhentian
Pelamar PPPK Guru Tahap 3 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini untuk Semua Pelamar, Antisipasi Pemberhentian /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Dalam kebijakan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat aturan baru mengenai teknis pemilihan formasi.

Hal tersebut diperuntukkan untuk guru honorer yang masuk ke dalam prioritas pertama dalam PPPK 2022.

Ketika formasi telah dibuka di bulan Juli, nantinya guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021 akan melakukan konfirmasi guna mendapatkan pesetujuan dari formasi yang diberikan.

Konfirmasi kesediaan ini akan dilakukan di akun SSCASN masing-masing peserta dan akan berlaku bagi semua pelamar, termasuk THK-II, guru honorer swasta, guru honorer negeri, maupun lulusan PPG.

Hal ini beradasarkan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, yang terdapat pada paragraph 5 pasal 32, tentang seleksi pelamar P1 yang akan menggunakan hasil seleksi di tahun 2021.

Baca Juga: Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

Sehingga untuk pelamar P1 yang telah lulus passing grade, tidak perlu melakukan tes kembali.

Di samping itu, menurut hasil audiensi laporan singkat dari Forum guru honorer yang telah lulus passing grade dari sekolah negeri dengan BKN yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Menghasilkan laporan singkat mengenai guru yang telah lulus PG tentang sistem pemilihan formasi yang akan diarahkan oleh sistem di SSCASN untuk memilih formasi yang telah tersedia.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x