BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan pengumuman kepada guru sertifikasi terkait kurikulum merdeka.
Pengumuman yang diberikan Kemdikbud untuk semua guru mengenai kurikulum merdeka berlaku di berbagai sekolah.
Pada kurikulum merdeka yang dimaksud Kemdikbud yaitu terdapat adanya perubahan struktur mata pelajaran yang harus diketahui oleh guru sertifikasi.
Perubahan struktur yang dimaksud berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar para guru pada jenjang SMA dan SMP sederajat.
Baca Juga: Pelamar PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini, Antisipasi Pemberhentian
Jenjang SMA dan SMP sederajat terdapat pengurangan jam mengajar, contohnya pada mata pelajaran pendidikan agama di jenjang SMA yang awalnya tiga jam, berubah di dua jam di kurikulum merdeka.
Kemudian mata pelajaran bahasa Indonesia di jenjang SMA sederajat yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam saja pada setiap minggu.
Begitu juga dengan jam pelajaran di mata pelajaran lainnya, contohnya adalah Mapel matematika, bahasa Inggris, PKN dan penjaskes.
Pengurangan jam yang diberlakukan Kemdikbud, tentunya memberikan rasa khawatir banyak guru tentang tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut.