Update, Kemdikbud Tentukan ini di Kurikulum Merdeka untuk Guru Sertifikasi, Berkaitan dengan Tunjangan

- 3 Juli 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal /Pixabay/OpenClipart-Vectors

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan pengumuman kepada guru sertifikasi terkait kurikulum merdeka.

Pengumuman yang diberikan Kemdikbud untuk semua guru mengenai kurikulum merdeka berlaku di berbagai sekolah.

Pada kurikulum merdeka yang dimaksud Kemdikbud yaitu terdapat adanya perubahan struktur mata pelajaran yang harus diketahui oleh guru sertifikasi.

Perubahan struktur yang dimaksud berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar para guru pada jenjang SMA dan SMP sederajat.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini, Antisipasi Pemberhentian

Jenjang SMA dan SMP sederajat terdapat pengurangan jam mengajar, contohnya pada mata pelajaran pendidikan agama di jenjang SMA yang awalnya tiga jam, berubah di dua jam di kurikulum merdeka.

Kemudian mata pelajaran bahasa Indonesia di jenjang SMA sederajat yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam saja pada setiap minggu.

Begitu juga dengan jam pelajaran di mata pelajaran lainnya, contohnya adalah Mapel matematika, bahasa Inggris, PKN dan penjaskes.

Pengurangan jam yang diberlakukan Kemdikbud, tentunya memberikan rasa khawatir banyak guru tentang tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x