BERITASOLORAYA.com - Tentu saja, telah banyak guru yang sudah mengetahui mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK guru yang tertera dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022.
Baru-baru ini, Kemdikbud mengumumkan ada aturan baru penentu kelulusan observasi guru honorer untuk menjadi PPPK 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yaitu seleksi dari passing grade, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.
Baca Juga: KemenPAN RB Kaji Afirmasi Fresh Graduate PPPK 2022? Cek Pembaruan ini
Pada seleksi kesesuaian/verifikasi, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta yang boleh mengikuti seleksi jenis ini yaitu THK II dan guru honorer negeri, yang mana seleksi ini dilakukan tanpa tes.
Seleksi ini dilakukan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan seleksi yang lulus passing grade.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dinilai dengan melihat empat kesesuaian dimensi, pertama kualifikasi akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah bisa jenjang S-I atau D-IV dan sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Pensiunan? Simak Selengkapnya untuk Jaminan Hari Tua atau JHT