Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini!

- 13 Juli 2022, 10:26 WIB
Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini
Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menyampaikan regulasi baru dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang akan digelar tahun ini.

Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 yang telah mengatur secara rinci terkait dengan mekanisme seleksi PPPK guru lengkap mulai dari kategori pelamar hingga tahap seleksi.

Ada tiga mekanisme seleksi guru ASN PPPK sebagaimana disebutkan dalam Permenpan RB tersebut, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi.

Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Inilah Alasan Mengapa Kamu Harus Memulai Investasi Emas

Tiga mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut adalah seleksi guru yang lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi, serta seleksi tes.

Pada tahap seleksi kesesuaian dan verifikasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Dan untuk mekanisme yang kedua ini ditujukan bagi seluruh guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri dan tanpa tes lagi dengan syarat sudah lulus passing grade dan masih ada formasi yang tersedia.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Guru Merdeka Belajar yang Dapat Menggerakkan Perubahan. Apa Saja? Yuk Simak di Sini...

Perlu diketahui bahwa dalam seleksi verifikasi ini menilai empat aspek sekaligus, diantaranya adalah kualifikasi akademik dengan dibuktikan ijazah pendidikan dan sertifikat pendidik sebagaimana aturan yang ada.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x