BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan baru untuk guru honorer dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mendatang.
Dalam PPPK 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi yaitu penempatan guru yang dinyatakan lulus PG, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Untuk penempatan guru PPPK 2022 ini, terdapat kategori pelamar yang berasal dari guru honorer dengan syarat sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Resep Daging Kambing Tumis Bumbu Kuning, Cocok Disandingkan dengan Nasi Hangat
Guru honorer yang sudah lulus PG pada seleksi sebelumnya akan langsung penempatan dan formasi yang akan ditempati sudah disediakan oleh Pemda.
Guru honorer yang dimaksud hanya tinggal mengkonfirmasi saja apakah setuju dengan formasi yang diberikan oleh Pemda tersebut atau tidak.
Selanjutnya untuk seleksi kesesuaian dan verifikasi ditujukan untuk pelamar yakni guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun.
Dan untuk seleksi tes ditempati oleh guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.