BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah update terkait dengan kondisi formasi untuk PPPK 2022.
Pemerintah telah menghimbau kepada pemda untuk mengisi pengajuan formasi pada aplikasi E-Formasi.
Himbauan kepada Pemda untuk melakukan pengajuan usulan formasi ini sesuai dengan surat Menpan kepada PPK Daerah Nomor B/1263/M.SM.01.00/2022.
Lantas apa isi surat tersebut?
Dikutip artikel berjudul Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu bahwa Pemda masuk Kategori Aman untuk Formasi PPPK 2022, SIMAK!, isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Adanya usulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2022 akan kembali dibuka pada bulan Juli 2022 ini.
- Kebutuhan tersebut merujuk pada kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.
- Pengusulan kebutuhan didukung dengan adanya aplikasi E-Formasi.
- Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada perubahan usulan, maka kebutuhan data akan mengacu pada data November 2022 dan tidak diperbolehkan mengubah usulan yang sudah ditetapkan oleh MenpanRB.
- Namun jika terdapat perubahan usulan, maka instansi terkait harus memperbarui data peta jabatan terbaru dan surat usulan kebutuhan ASN 2022.
- Selain itu juga harus memperbarui rincian usulan yang meliput surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan guru.
Baca Juga: Resep Daging Kambing Tumis Bumbu Kuning, Cocok Disandingkan dengan Nasi Hangat
Himbauan tersebut diduga untuk mengakomodir para pelamar P1, P2, P3, maupun pelamar umum.
Namun perlu diingat, formasi yang diinput dalam E-Formasi tersebut masih bersifat usulan dan akan diputuskan oleh Kemdikbud secara langsung.