Kelanjutan Tenaga Honorer di 2022/2023 Guru Sekolah Negeri, Swasta, & Pelamar Baru FKIP Begini Regulasinya!

- 14 Juli 2022, 10:18 WIB
Kelanjutan Tenaga Honorer di 2022/2023 Guru Sekolah Negeri, Swasta, & Pelamar Baru FKIP, Begini Regulasinya!
Kelanjutan Tenaga Honorer di 2022/2023 Guru Sekolah Negeri, Swasta, & Pelamar Baru FKIP, Begini Regulasinya! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Rencana Pemerintah yang ingin menghapus tenaga honorer di tahun 2022/2023 turut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada Senin, 11 Juli 2022.

Di dalam Raker tersebut Komisi II DPR RI mengingatkan bahwasanya rencana penghapusan tenaga honorer dilakukan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018, mengenai status Non ASN yang akan dihapuskan di tahun 2023 mendatang.

Selain itu, juga terdapat Surat Edaran dari Pemerintah mengenai penegasan bahwa di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) juga turut memberikan solusi dari rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.

Di mana tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN dengan melalui dua cara yaitu seleksi CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Untuk guru honorer bisa melalui seleksi PPPK guru di tahun 2022 dan seleksi PPPK non guru 2022.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Sertifikasi agar Daftar Program Ini, Batas Waktu 15 Juli 2022, Jangan Tertinggal!

Selain itu, juga terdapat rencana bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPPK maupun PNS, bisa mengikuti outsourcing.

Lebih lanjut melalui Surat Edaran yang diterbitkan menyatakan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, mengenai ASN menyebutkan bahwasanya pegawai ASN terdiri dari yakni PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x