Resmi Kemdikbud, Peserta PPPK 2022 Segera Sinkronisasi Data Kebutuhan Guru untuk Optimalisasi Kuota Formasi

- 15 Juli 2022, 11:18 WIB
Peserta PPPK 2022 dihimbau Kemdikbud untuk segera melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru untuk optimalisasi kuota formasi
Peserta PPPK 2022 dihimbau Kemdikbud untuk segera melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru untuk optimalisasi kuota formasi /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/
BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek menghimbau untuk peserta PPPK 2022 agar segera melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru untuk optimalisasi kuota formasi.

Diketahui bahwa optimalisasi kuota formasi PPPK 2022 akan semakin memperbanyak guru honorer diangkat menjadi ASN.

Untuk itu terkait pengadaan PPPK 2022 guru honorer harus segera melakukan sinkronisasi data.
 
Baca Juga: Terbaru! Info Pengadaan ASN bagi Tenaga Honorer Pada PPPK 2022 Berdasarkan Hasil Rapat KemenPAN RB dan DPR

Kemdikbud melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, kemudian Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 hingga 15 Juli 2022.

Koordinasi pemerintah dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah serta dinas pendidikan, tujuannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemenuhan kebutuhan PPPK untuk memenuhi jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2021 sudah meluluskan 239.860 guru honorer.

Yang mana, dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Masih terdapat juga 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada 2021 lalu., namun belum mendapatkan formasi.

"Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022," ujar Nunuk Suryani, Sesditjen GTK, Kemendikbud Ristek, Jum'at, 15 Juli 2022.

Selain itu, pada rapat koordinasi Sesditjen GTK menyampaikan adanya kebutuhan formasi untuk tahap 3 pada 2021 tetap ada dan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Atas hal itu, pemerintah pusat berharap supaya pemda sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
 
Baca Juga: Terakhir Hari ini! Kemdikbud Beri Kesempatan menjadi Guru Bersertifikasi melalui Program ini, Cek Ketentuannya

"Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," ujarnya yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Nunuk melanjutkan bahwa Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada Pemda.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," kata Nunuk.

Sekitar 193.954 peserta yang telah lulus passing grade di seleksi 2021, akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022.
 
Baca Juga: Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi

Ketentuan itu berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Lebih lanjut, Nunuk menyampaikan perubahan mekanisme penerimaan Guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbud Ristek bersama Kemenpan RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Sebab itulah terdapat perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi Guru PPPK. Prioritas pertama untuk guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi

"Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK, kata Nunuk di Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022.

Koordinasi dan sinkronisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenpanrb, Kemendagri, Kemenkeuri, BKN dan Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x