BERITASOLORAYA.com - Beberapa informasi terkait PPPK 2022 sangat dinantikan oleh para guru calon pelamar.
Termasuk informasi yang terkait dengan ketersediaan dan kuota formasi yang ada pada PPPK 2022.
Menurut informasi resmi dari pemerintah, formasi PPPK tahun ini akan digabung dengan formasi PPPK tahun 2021 yang masih kosong atau belum terisi.
Optimalisasi formasi PPPK 2022 tersebut bertujuan untuk mengakomodir pelamar. Utamanya yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade.
Baca Juga: Penyebab Kematian Ivana Trump Terungkap, Sahabat dan Orang Dekat Ungkap Hal Ini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Rilis! Peserta PPPK Guru 2022 yang Masuk Kategori Aman dan Pelamar Umum Dari Rincian Formasi, Cek Sekarang, PermenpanRB mengenai pembukaan kembali aplikasi E-Formasi juga telah diterbitkan.
Aplikasi ini dibuka kembali agar Pemda melakukan usulan kebutuhan anggaran di tahun 2022, yaitu melalui surat dari PermenpanRB kepada PPK Daerah.
Perlu diketahui dari dikeluarkannya surat dari PermenpanRB tersebut menunjukkan bahwa tiap Pemda sudah melakukan pemetaan.
Dengan adanya penambahan formasi tidak hanya diperuntukkan dapat mengakomodir guru yang telah lulus passing grade, tetapi bagi guru yang belum mendapatkan formasi dapat menunggu penempatan saja (waiting list).