Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, Ada Arahan dari Kemdikbud? Simak Penjelasannya

- 22 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi arahan Kemdikbud terkait Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi arahan Kemdikbud terkait Kurikulum Merdeka Belajar /Dok. Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar ini perlu diketahui guru dari semua jenjang.

Pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, mungkin ada pertanyaan terkait kewajiban semua guru untuk menerapkan atau tidak.

Merujuk pada pertanyaan seputar penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, perlu dipahami penjelasannya oleh guru semua jenjang.

Adapun sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu penerapan Kurikulum Merdeka Belajar itu sendiri.

Baca Juga: Ada 2 Perubahan Pada Akun SSCASN Pelamar PPPK 2022. Begini Penjelasannya

Dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar itu terdapat dua jalur yang perlu dipahami, yaitu yang pertama adalah jalur Sekolah Penggerak.

Guru yang lulus Sekolah Penggerak secara otomatis akan menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar serta memperoleh bantuan dana BOS Penggerak.

Jadi, biaya operasional bisa memanfaatkan biaya dana BOS khusus atau bisa disebut dana BOS Penggerak.

Kedua, untuk yang tidak lulus atau tidak terdaftar pada Sekolah Penggerak dapat menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar lewat jalur daftar mandiri. Sekolah melakukan pendaftaran jalur mandiri.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x