Perhatikan dari Sekarang, 3 Guru Honorer Ini Bakal Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Mengapa? Cek Disini

- 22 Juli 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi guru honorer yang merasa bingung mengapa tidak bisa menjadi peserta seleksi PPPK guru 2022./
Ilustrasi guru honorer yang merasa bingung mengapa tidak bisa menjadi peserta seleksi PPPK guru 2022./ /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru 2022, ternyata ada kategori guru honorer yang tidak bisa mengkuti seleksi atau gagal jadi peserta.

Guru honorer ini dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 karena beberapa sebab yang telah ditentukan oleh pemerintah, termasuk ada syarat yang tidak dipenuhi oleh guru honorer.

Apa saja penyebabnya? Simak penjelasan di bawah ini ya.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang Waktu Tidur Anak yang Bisa Diketahui Orang Tua, Sudah Tahu Semua?

  1. Guru honorer tidak memiliki ijazah S1 atau D4

Bagi seluruh pelamar seleksi PPPK guru tahun 2022, maka syarat administratif yang harus dipenuhi adalah minimal memiliki ijazah S1 atau D4.

Seperti keterangan dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 7 bahwa seluruh calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat.

  1. Guru honorer tidak memiliki sertifikat pendidik dan tidak terdaftar di Dapodik

Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak terdaftar di Dapodik maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Bullying oleh Anak, Orang Tua Wajib Tahu Agar Tidak Menyesal!

Kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk bisa menjadi peserta seleksi PPPK guru 2022, seperti yang termaktub dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x