BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK 2022 terdapat mekanisme penempatan, baik untuk pelamar prioritas maupun pelamar umum.
Kemdikbud juga telah memberikan peluang untuk seluruh kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2022 agar mendapatkan formasi.
Pelamar proritas PPPK 2022 yang kelak mendapatkan formasi akan menjalani penempatan di sekolah masing-masing, terutama bagi pelamar prioritas atau guru yang sudah lulus passing grade.
Ada sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK 2021 lalu dan siap mengikuti seleksi PPPK 2022.
Lebih lanjut, siapa saja guru yan lulus passing grade dan menjadi prioritas dalam penempatan PPPK 2022 mendatang?
Mencermati aturan jenis passing grade dari seleksi PPPK 2021 lalu, maka ada tiga jenis yang akan dijelaskan di bawah ini.
Baca Juga: Peringatan Malam 1 Suro: Sejarah dan Pantangannya bagi Masyarakat Jawa
- P1 merupakan pelamar prioritas 1 untuk guru lulus passing grade dengan memenuhi passing grade awal (murni).
- P2 merupakan pelamar prioritas 2 untuk guru yang lulus passing grade dengan usia 50+.
- P3 meruakan pelamar prioritas 3 untuk guru yang lulus passing grade dengan penurunan nilai ambang batas.
Baca Juga: Beda Banget! Begini Potret Jennie BLACKPINK dan Bahiyyih Kep1er Ketika Memakai Baju yang Sama