BERITASOLORAYA.com - Kesepakatan terkait dengan regulasi pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 telah dibuat.
Regulasi pelaksanaan PPPK ini dibuat berdasarkan kesepakatan KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas.
Regulasi seleksi PPPK yang disiapkan mulai dari mekanisme seleksi, hingga kebutuhan formasi.
Lantas apa saja regulasi yang sudah dikeluarkan terkait dengan mekanisme seleksi dan kebutuhan formasi PPPK 2022?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi PPPK di tahun 2022 ini, yakni:
- Berdasarkan formasi tersedia di daerah, penempatan guru lulus passing grade. Untuk peserta dari mekanisme pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK guru tahun 2021.
- Seleksi kesesuaian atau verifikasi, yang akan diisi oleh peserta THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
- Seleksi tes, yang akan diisi oleh peserta guru honorer negeri yang belum mengajar selama tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Kenali Talent Citayam Fashion Week, Idola Baru Anak Muda
Perlu diketahui dari ketiga mekanisme seleksi di atas, hanya dapat dilakukan sepanjang formasi masih tersedia.
Sehingga apabila di mekanisme seleksi yang pertama formasi telah tidak tersedia, maka mekanisme seleksi kedua tidak akan dilakukan.