BERITASOLORAYA.com – Terdapat beberapa ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual bagi PNS dan PPPK.
Oleh karena itu, penting kiranya PNS dan PPPK mengetahui ketentuan foto diri untuk diupload pada saat Membuat Kartu ASN virtual.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Instagram @bkngoidofficial, inilah ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Sop Buntut Paling Enak di Kota Surabaya, Nomor 2 Bikin Ketagihan. Yuk Simak...
Sebelum PNS dan PPPK mengupload foto diri, akan diperkenankan terlebih dahulu untuk login ke Akun MySAPK.
Pada saat login, PNS dan PPPK akan dipersilahkan untuk memasukkan NIP dan password.
Tidak hanya itu akun MySAPK BKN juga terdapat fitur ‘lupa password’ yang dapat digunakan oleh PNS dan PPPK jika mengalami lupa password.
Barulah kemudian PNS dan PPPK bisa masuk ke Menu “Kartu ASN Virtual”. Pada menu ini akan disuguhkan tampilan “Kartu ASN Virtual”.
Baca Juga: Stop Pakai Retinol! Ibu Hamil dan Menyusui Bisa Ganti dengan Alternatif Skincare Ini