BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud mengumumkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh PNS dan PPPK di tahun 2022 ini.
SE Kemdikbud tersebut sebenarnya merupakan Surat Edaran peringatan yang disampaikan langsung oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Edaran tersebut juga menjadi SE Kepala BKN untuk ASN yang berada di BKN PusatKantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lagu Ayat Ayat Cinta Rossa cover Mikail Omar, Populer Hingga Sekarang
Lebih tepatnya, Surat Edaran tersebut berisi jika ASN PNS dan PPPK tidak menaati peringatan itu maka bisa terkena sanksi.
Sanksi yang dimaksud adalah hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat yang didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.
Baca Juga: Lirik Lagu Sebuah Kisah Klasik Sheila on 7 Cover Mitty Zasia: Karena Hari Ini Akan Kita Rindukan
Dalam SE tersebut PNS dan PPPK dilarang bekerja di BKN menjadi pemilik atau pengajar bimbel CASN dan juga sekolah kedinasan.