BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi PNS dan PPPK di tahun 2022.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi PNS dan PPPK tahun 2022 merupakan SE tentang peringatan.
Adapun SE terkait peringatan tersebut, merupakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.
Pada SE yang disampaikan langsung oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisi tentang hukuman disiplin bagi ASN PPPK maupun PNS.
SE yang dimaksud juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Pada SE disampaikan bahwa bagi ASN baik PPPK maupun PNS yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman sanksi bagi ASN PPP maupun PNS tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.