Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini

- 5 Agustus 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi peringatan dan sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 yang melanggar suatu ketentuan
Ilustrasi peringatan dan sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 yang melanggar suatu ketentuan /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi PNS dan PPPK di tahun 2022.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi PNS dan PPPK tahun 2022 merupakan SE tentang peringatan.

Adapun SE terkait peringatan tersebut, merupakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan, Cek Segera!

Pada SE yang disampaikan langsung oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisi tentang hukuman disiplin bagi ASN PPPK maupun PNS.

SE yang dimaksud juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Pada SE disampaikan bahwa bagi ASN baik PPPK maupun PNS yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman sanksi bagi ASN PPP maupun PNS tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harap Lakukan Hal Ini, Terutama Guru Sertifikasi yang Sedang Hadapi Kondisi Berikut, Cek Disini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x