SE Terbaru dari Kemenpan RB, Benarkah Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer pada PPPK?

- 5 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi kebenaran soal adanya perubahan pada syarat pengangkatan guru honorer PPPK
Ilustrasi kebenaran soal adanya perubahan pada syarat pengangkatan guru honorer PPPK /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022 melalui SUrat Edaran yang dirilis pada 22 Juli 2022.

Peraturan terbaru PPPK guru 2022 ini berupa Surat Edaran (SE) yang dirilis oleh Kemenpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Pada SE tersebut dibahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022? Perhatikan Syarat dan Ketentuan Berikut

Selain itu dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi guru honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB yang terbit pada 21 Mei 2022 dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dijelaskan pula bahwasanya pada lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Untuk lingkungan Instansi Pemerintah, diberi waktu untuk mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di Tahun 2022 ini paling lambat hingga tanggal 28 November 2023

Baca Juga: Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x