Guru Honorer Wajib Tahu, 5 Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022

- 5 Agustus 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./ /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya guru ASN, guru honorer juga memiliki kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.

Tentu saja, guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022.

Selain berisi persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, SE tersebut berisi terkait pendataan guru honorer dan pemetaan tenaga non ASN.

Baca Juga: Jadwal Perpanjangan O2SN Siswa SMA, MA, SMK, Segera Daftarkan Diri Kalian Sebelum Tanggal Berikut

Nah, berikut ini akan disajikan syarat dan ketentuan guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus THK-II

Syarat pertama bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II.

THK-II ini harus harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Selain itu, guru honorer harus telah bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x