Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II
Ilustrasi pencairan Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II /unsplash.com/Mufid_Majnun

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II.

Pencarian BOS Kemenag Tahap II tahun anggaran 2022 merupakan lanjutan dari pencairan yang dilakukan di bulan Maret dan April 2022.

Pada pencairan tahap kedua ini, dana BOS Kemenag untuk madrasah yang digelontorkan lebih dari Rp2,5 triliun, diperuntukan bagi 49.063 madrasah.

Baca Juga: Kabar Bahagia bagi Timnas Indonesia, Jokowi Akan Bangun Training Center Sepak Bola di IKN

Moh. Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah memberikan penjelasan terkait pencairan tersebut.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Moh. Isom.

Namun, hal yang dipertanyakan adalah bagaimana cara mencairkannya? Sebelum itu, simak syarat kelengkapan administrasinya:

1. Bukti unggah dokumen atau berkas persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A dan diunduh di https://bos.kemenag.go.id  )

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x