SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2022, Adakah yang Baru? Cek Segera

- 7 Agustus 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Mencermati SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan  Menjadi PPPK 2022./
Ilustrasi Tenaga Honorer Mencermati SE KemenpanRB tentang Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022./ /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB memberikan informasi melalui Surat Edaran (SE) untuk seluruh guru honorer.

SE KemenpanRB itu dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Tertanggal 22 Juli 2022 lalu dan berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Di dalam lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua jenis status kepegawaian yang diterapkan, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Simak Informasi Ini! Berikut Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat

Dalam SE tersebut, guru honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022 ini dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut dijelaskan dalam SE KemenpanRB dan ada beberapa aturan untuk seluruh guru honorer.

Dalam SE KemenpanRB tersebut rupanya juga menjadi surat tindak lanjut MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini! Resmi dari Kemdikbud, Menyangkut Masa Depan

Selain itu, SE KemenpanRB yang terbaru ini juga menindak lanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x