Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya

- 9 Agustus 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK./ /iainptk.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dalam hal ini adalah KemenpanRB memberikan himbauan secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Himbauan KemenpanRB tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dan berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Seluruh tenaga honorer sebaiknya mencermati informasi ini sebab akan berkaitan dengan nasib dan masa depan honorer.

Pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki hak untuk didata sesuai dengan SE KemenpanRB nomor Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Berlaku Hanya Bulan Agustus, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini

Tujuan dari adanya pendataan yang diatur dalam SE KemenpanRB tersebut adalah untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Setelah sebelumnya terdapat informasi mengenai penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Maka langkah KemenpanRB dalam memberikan dorongan kepada PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer dan pemetaan yang ada di masing-masing lingkungan pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat, maka bisa diikutsertakan dalam CPNS dan PPPK. Apa saja syaratnya?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x