BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dalam hal ini adalah KemenpanRB memberikan himbauan secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Himbauan KemenpanRB tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dan berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Seluruh tenaga honorer sebaiknya mencermati informasi ini sebab akan berkaitan dengan nasib dan masa depan honorer.
Pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki hak untuk didata sesuai dengan SE KemenpanRB nomor Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tujuan dari adanya pendataan yang diatur dalam SE KemenpanRB tersebut adalah untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.
Setelah sebelumnya terdapat informasi mengenai penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Maka langkah KemenpanRB dalam memberikan dorongan kepada PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer dan pemetaan yang ada di masing-masing lingkungan pemerintah.
Untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat, maka bisa diikutsertakan dalam CPNS dan PPPK. Apa saja syaratnya?