Resmi dan Terbaru dari MenpanRB, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Kecuali dengan...

- 9 Agustus 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi. Resmi dan Terbaru dari MenpanRB, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Kecuali dengan hal ini./
Ilustrasi. Resmi dan Terbaru dari MenpanRB, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Kecuali dengan hal ini./ /pngtree/mitchi29/

BERITASOLORAYA – Nasib tenaga honorer saat ini sedang banyak dibahas oleh pemerintah, terutama setelah adanya informasi bahwa akan dihapus.

Informasi penghapusan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2023 mendatang ternyata sudah banyak diketahui.

Penghapusan tenaga honorer tersebut menjadi tindak lanjut dari adanya PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya mewajibkan dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Maka hal tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi seluruh tenaga honorer terutama yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Sadis oleh Afgan Ceritakan Hubungan yang Telah Kandas

Maka bisa dipahami bahwa posisi honorer akan ditiadakan dalam instansi pemerintah. Sebenarnya tenaga honorer bisa mendaftar menjadi pegawai ASN asalkan mengetahui mekanisme perekrutannya.

Menyikapi hal tersebut, KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi himbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

PPK dihimbau agar melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Sisa 1 Hari, Kemdikbud Wajibkan Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SMA untuk Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x