Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan, Menpan RB Berikan Peluang Jadi ASN

- 9 Agustus 2022, 21:13 WIB
Nasib pengangkatan tenaga honorer sebelum penghapusan di tahun 2023 akhirnya diberikan peluang jadi ASN
Nasib pengangkatan tenaga honorer sebelum penghapusan di tahun 2023 akhirnya diberikan peluang jadi ASN /Foto Twitter/@Pulhukam RI/

BERITASOLORAYA.com – Info terbaru tentang nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN setelah adanya rencana penghapusan di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada Tahun 2023.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di Tahun 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: BLACKPINK Rayakan Ulang Tahun Keenam. Member Ungkap Cinta dan Terima Kasih pada BLINK Seperti Ini...

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.

Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan terkait nasib sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .

Maka dari itu, Menpan RB pun mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Baca Juga: Resep Puding Roti Bakar, Menu Spesial Untuk Santai Bersama Keluarga

Menpan RB pun akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x