Kejelasan Penempatan PPPK 2022 untuk Prioritas telah Diungkap Kemdikbud. Sesuaikah dengan 2 Ketentuan Ini?

- 10 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

BERITASOLORAYA.com- Skema pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022 telah dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE) baru.

Skema pendataan honorer, dianggap memiliki pengaruh terhadap penempatan PPPK 2022.

Pada dasarnya, untuk penempatan yang pertama diperuntukkan bagi yang telah lulus passing grade, seperti tercantum dalam mekanismenya yaitu langsung penempatan.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya terdapat lini masa penempatan PPPK 2022 yang telah dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

Selain itu, diketahui pula adanya Surat Edaran resmi KemenpanRB terkait pendataan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2022.

Proses pendataan itu memiliki batas waktu penyerahannya sekitar bulan September 2022.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat kejelasan informasi dari Kemdikbud. Informasi yang dimaksud terdiri dari tiga hal, yang dapat disimak sebagai berikut :

1. Informasi Pertama

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x