BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan berita gembira bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi.
Sebagaimana diketahui bahwa guru sertifikasi dan non-sertifikasi memiliki perbedaan yang cukup signifikan sesuai ketentuan Kemdikbud.
Perbedaan antara guru sertifikasi dan non-sertifikasi sesuai ketentuan Kemdikbud, terdapat pada letak sertifikat pendidik yang memiliki pengaruh akan tunjangan yang diperoleh
Guru yang ingin memperoleh tunjangan, tentunya harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bisa didapat dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?
Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG diatur dalam dua kategori.
Kategori pertama adalah PPG Dalam Jabatan yang diperuntukkan bagi guru yang sudah terdaftar di Dapodik.
Guru tersebut dapat dipastikan sudah mengabdi di satuan pendidikan tertentu.
Selanjutnya, adalah kategori kedua , yaitu PPG Prajabatan. Program ini dapat dilakukan secara mandiri serta untuk mahasiswa yang baru lulus.