Tahun 2023 Honorer Tidak Dihapus? Ini Kata PAN-RB Terkait Pengangkatan PPPK 2022

- 10 Agustus 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Antara/


BERITASOLORAYA.com
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan, terutama untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade.

Mengetahui bahwa ada beberapa aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022 yang telah diterbitkan, salah satunya pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baru-baru ini pula KemenpanRB merilis Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer supaya diangkat menjadi pegawai PPPK. Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu tanggal dibukanya pengangkatan PPPK 2022.

Baca Juga: Bulan Agustus: Ada Kenaikan Gaji untuk PNS dan Pensiunan? Cek Faktanya

Diketahui jika penataan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional, sejahtera dan untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan berdampak pada pemberian upah yang sering dibawah upah minimum regional (UMR).

Perihal penataan tenaga honorer tertuang pada Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang telah dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwasanya di lingkungan Pemerintah, hanya akan ada dua jenis kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Menpan RB Beri Tenggat Waktu Pendataan Guru Honorer dan Pegawai Non ASN, Jangan Sampai Terlewat!

Jenis kategori pada ASN di lingkungan instansi Pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x