Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022, Wajib Perhatikan Ketentuan Berikut

- 10 Agustus 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022./ /Alena Darmel/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN mulai lega sebab mendapat kepastian dari Menpan RB terkait dengan Surat Edaran (SE) terbaru.

Status tenaga honorer mulai diberi kejelasan oleh Menpan RB baik tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sebab status tenaga honorer menurut informasi akan ditiadakan dan hanya dioptimalkan pada status kepegawaian PNS dan PPPK. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan tenaga honorer, terutama mempengaruhi honorarium yang diterima.

Menyikapi hal ini, Menpan RB telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang himbauan kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Ada 21 Data yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewat!

SE Menpan RB tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansi pusat maupun instansi daerah.

Dalam SE Menpan RB terbaru itu juga diatur beberapa hal yang berkaitan dengan pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menpan RB terbaru itu sekaligus menindak lanjuti PP Nomor 49 Tahun  2018 yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah yaitu hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Maka SE Menpan RB ini sekaligus mendorong setiap PPK agar bisa mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di masing-masing wilayahnya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x