Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN, Cek Informasi Terbaru!

- 10 Agustus 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN./ /Instagram.com/ @korpri.jabar/

BERITASOLORAYA.com – Informasi seleksi CPNS maupun PPPK masih menjadi hal yang dinantikan oleh seluruh tenaga honorer.

Terlebih, kabar tenaga honorer dihapus pada 2023 sudah menyebar dan cukup membuat tenaga honorer khawatir dengan masa depannya kelak.

Penghapusan tenaga honorer tersebut juga akan berkaitan dengan pelaksanaan CPNS maupun PPPK khususnya untuk tenaga honorer.

Menpan RB baru-baru ini telah merilis Surat Edaran tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022, Wajib Perhatikan Ketentuan Berikut

SE Menpan RB tersebut diperuntukkan bagi PPK yang ada di lingkungan instansi pusat dan daerah, agar melakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

PPK akan melakukan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan aturan yang ada, yakni yang telah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Seluruh tenaga honorer yang akan diangkat, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan terdaftar di databse Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x