BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi memberikan aturan tentang mekanisme seleksi dan penempatan PPPK 2022.
Terkait aturan mekanisme seleksi dan penempatan ini harus diketahui oleh seluruh pelamar, baik pelamar prioritas maupun pelamar umum.
Untuk pengadaan PPPK 2022, Ditjen GTK menjelaskan kaitannya dengan jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Sebagaimana dijelaskan dalam akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, aturan penempatan pelamar prioritas dan pelamar umumm dibahas berdasarkan aturan yang ada.
Baca Juga: Informasi dari Kemdikbud: Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, CATAT!
Seperti diketahui, bahwa dalam seleksi PPPK 2022 menerapkan tiga mekanisme seleksi sebagai berikut:
- Penempatan Guru Lulus Passing Grade
Pertama, penempatan guru lulus passing grade ditujukan untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade dan akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing maupun di sekolah lain yang membutuhkan.
Penempatan guru lulus passing grade akan dipertimbangkan berdasarkan hasil seleksi PPPK 2021 lalu, dan akan diterapkan sistem perankingan.