BERITASOLORAYA.com – Menpan RB berikan informasi baru dan penting untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Sebab Menpan RB telah resmi merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 dan berisi tentang tenaga honorer.
Sebelumnya, tenaga honorer diinformasikan akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pemerintah dalam hal ini tentu emiliki alasan yang kuat mengapa memberhentkan tenaga honorer.
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Ati Enak, Bisa Bikin Tambah Nasi Nih...
Namun, Pemerintah juga tetap berusaha agar tenaga honorer memiliki kejelasan status, karir, dan kesejahteraan selama bekerja di instansi pemerintah.
Maka Pemerintah juga berupaya supaya tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022, dan menerbitkan aturan baru yang sejalan dengan kondisi ini.
Menpan RB merilis aturan yang berisi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yaitu PermenpanRB No 20 Tahun 2022.
Dalam PermenpanRB tersebut juga diatur kaitannya dengan kriteria peserta, syarat umum, proses pengangkatan, dan lainnya.