Catat! Inilah 12 Data untuk Lapor Diri yang Harus Disiapkan PPG Dalam Jabatan 2022

- 10 Agustus 2022, 23:10 WIB
12 data untuk lapor diri tersebut berguna untuk proses penyerahan berkas pada PPG Dalam Jabatan 2022
12 data untuk lapor diri tersebut berguna untuk proses penyerahan berkas pada PPG Dalam Jabatan 2022 /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Terdapat pengumuman bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Pengumuman tersebut terkait 12 data untuk lapor diri yang harus disiapkan oleh mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II.

12 data untuk lapor diri tersebut berguna untuk proses penyerahan berkas mulai Jumat, 19 Agustus hingga 23 Agustus 2022.

Perlu diketahui oleh calon mahasiswa PPG, bahwa setelah data lapor diri usai maka tahapan berikutnya yaitu kegiatan pembelajaran mandiri, orientasi mahasiswa, perkuliahan, dan UKMPPG.

Baca Juga: Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan? Cek SE KemenpanRB Terbaru Berikut

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @ppgkemendikbud, inilah 12 ketentuan data untuk lapor diri.

1. Format A1 dan Pakta Integritas yang mana untuk file format dapat diunduh melalui SIMPKB.

2. Biodata Mahasiswa yang harus sesuai dengan format pada PD DIKTI.

3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah yang mana untuk file format dapat diunduh melalui SIMPKB.

4. Hasil scan Ijazah S1.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x