Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Syaratnya...

- 11 Agustus 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Berikut Syaratnya./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Berikut Syaratnya./ /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mulai menyebar di seluruh daerah di Indonesia.

Kabar penghapusan tenaga honorer cukup membuat cemas khususnya bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Penghapusan tenaga honorer akan berpengaruh pada nasib masa depan honorer yang sudah bekerja tersebut.

Wajar jika tenaga honorer akhirnya menantikan informasi resmi tentang pengangkatan untuk menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Poin Penting hingga Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Bahkan aturan resmi seleksi CPNS maupun PPPK sudah sangat ditunggu oleh tenaga honorer di masing-masing daerah.

Menpan RB menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Menpan RB juga memberikan peluang besar kepada seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x