BERITASOLORAYA.com – Pemerintah secara resmi akan melakukan hal ini dalam menyongsong seleksi PNS maupun PPPK 2022.
Melalui KemenpanRB, Pemerintah menghimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan hal ini, kaitannya dengan tenaga honorer.
Maka tenaga honorer perlu mencermati informasi dari KemenpanRB ini, sebab akan berkaitan dengan masa depan tenaga honorer.
Sebelumnya, kabar tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 sudah banyak beredar di masyarakat dan menjadi kecemasan tersendiri bagi tenaga honorer.
Baca Juga: 3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan
KemenpanRB dalam hal ini menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 dan berisi himbauan untuk seluruh PPK agar melakukan pendataan tenaga honorer.
SE KemenpanRB tersebut mengatur pendataan tenaga honorer untuk mengetahui kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
KemenpanRB melalui SE tersebut juga mendorong PPK untuk melakukan pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansinya masing-masing.
SE KemenpanRB tersebut juga berisi syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS maupun PPPK 2022, apa saja? Lihat di bawah ini.