BERITASOLORAYA.com – Menpan RB memberikan informasi baru dalam menanggapi kabar penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Kabar tenaga honorer dihapus tersebut sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat, terutama oleh tenaga honorer itu sendiri.
Menpan RB dalam hal ini kemudian menyampaikan status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, dimana hanya akan ada PNS dan PPPK saja.
Artinya, tenaga honorer tidak lagi ada yang dapat bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana yang terdapat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Kemudian, Menpan RB juga merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi bahwa tenaga honorer akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK di tahun 2022 ini.
Maknanya, tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022, asalkan memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru.
Dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja Meski Tidak Memenuhi Syarat? Cek Informasi Berikut: Ada Syarat!