Menpan RB Tentukan Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, Apakah Anda Termasuk?

- 11 Agustus 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Melihat Ketentuan Kategori yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, dari Menpan RB./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Melihat Ketentuan Kategori yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, dari Menpan RB./ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB memberikan informasi baru dalam menanggapi kabar penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Kabar tenaga honorer dihapus tersebut sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat, terutama oleh tenaga honorer itu sendiri.

Menpan RB dalam hal ini kemudian menyampaikan status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, dimana hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Artinya, tenaga honorer tidak lagi ada yang dapat bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana yang terdapat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Teman Kim Garam, Eks LE SSERAFIM, Orang Ini Coba Jernihkan Situasi. Apa yang Dilakukannya?

Kemudian, Menpan RB juga merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi bahwa tenaga honorer akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK di tahun 2022 ini.

Maknanya, tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022, asalkan memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru.

Dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja Meski Tidak Memenuhi Syarat? Cek Informasi Berikut: Ada Syarat!

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x