Nasib PPPK 2022: Hanya Honorer ini yang Nantinya Diangkat, Cek Segera Resmi dari Pemerintah

- 12 Agustus 2022, 19:33 WIB
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Nasib PPPK 2022 hingga saat ini masih dibicarakan. Terlebih terdapat pengumuman bahwa tenaga honorer di tahun 2023 akan dihapuskan.

Maka dari itulah, beberapa guru, termasuk non-ASN menantikan jadwal pengadaan dan pengangkatan PPPK 2022, terutama bagi guru yang sudah mengabdi maupun yang lulus passing grade.

Lantas, kapan jadwal pengangkatan PPPK 2022, bagaimana nasibnya? Apalagi, sebagaimana diketahui bahwa terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Robek Photocard J-Hope BTS, ARMY Indonesia Geram dan Tak Terima Melihatnya

Pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menjelaskan bahwasanya di lingkungan instansi Pemerintah, nantinya hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PNS dan PPPK yang diberlakukan minimal paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Sementara itu, jadwal rekrutmen PPPK 2022 telah diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa belum ada pengumuman terbarunya dalam salah satu postingannya.

"Sampai saat ini belum ada pengumuman terbaru terkait rencana rekrutmen ASN (CPNS/PPPK) ya, agar tidak ketinggalan informasi tetap pantau web/medsos resmi instansi pemerintah," tutur BKN terkait rekrutmen PPPK 2022 tertulis.

Baca Juga: Download Twibbon HUT RI ke-71 di Sini! Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Foto Terbaik

Meskipun begitu, telah diterbitkan sebuah regulasi yang disepakati bersama oleh Kemdikbud, BKN, KemenpanRB serta Panselnas.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x