Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya?

- 12 Agustus 2022, 20:25 WIB
Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya?
Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya? /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek secara resmi mengeluarkan edaran untuk guru, siswa, dan kepala sekolah.

Edaran yang dirilis Kemdikbud untuk guru, siswa, dan kepala sekolah ini dirilis pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.

Di mana Kemdikbud, memberikan kabar baik untuk guru, siswa, dan kepala sekolah melalui edaran nomor 7 tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs kemdikbud.go.id tentang Kemdikbud Ristek terbitkan SE Nomor 7 tahun 2022.

SE yang dirilis Kemdikbud tersebut membahas mengenai diskresi SKB 4 Menteri, yang wajib untuk dipahami oleh guru.

Di mana pada SE tersebut merupakan panduan bagi guru, siswa, dan kepala sekolah dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemik Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis Peserta PPPK 2022, Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja?

Selain itu tujuan dari diterbitkan SE tersebut adalah untuk memperhatikan situasi pandemik Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemik Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kemenkes, Kemendagri, dan Kemdikbu, diperlukan adanya diskresi Surat Keputusan Bersama,” kata Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemdikbud.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x