BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek secara resmi mengeluarkan edaran untuk guru, siswa, dan kepala sekolah.
Edaran yang dirilis Kemdikbud untuk guru, siswa, dan kepala sekolah ini dirilis pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Di mana Kemdikbud, memberikan kabar baik untuk guru, siswa, dan kepala sekolah melalui edaran nomor 7 tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs kemdikbud.go.id tentang Kemdikbud Ristek terbitkan SE Nomor 7 tahun 2022.
SE yang dirilis Kemdikbud tersebut membahas mengenai diskresi SKB 4 Menteri, yang wajib untuk dipahami oleh guru.
Di mana pada SE tersebut merupakan panduan bagi guru, siswa, dan kepala sekolah dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemik Covid-19.
Selain itu tujuan dari diterbitkan SE tersebut adalah untuk memperhatikan situasi pandemik Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan situasi pandemik Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kemenkes, Kemendagri, dan Kemdikbu, diperlukan adanya diskresi Surat Keputusan Bersama,” kata Kemdikbud.