4 Dokumen yang Wajib Dikumpulkan Guru Honorer Deadline 12 Agustus, Terkait Pendataan Non ASN

- 12 Agustus 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan.
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan. /Unsplash/Markus Spiske

BERITASOLORAYA.com - Dinas Pendidikan meminta kepada guru honorer untuk mengumpulkan empat dokumen paling lambat tanggal 12 Agustus 2022.

Empat dokumen yang wajib disiapkan dan segera dikumpulkan oleh guru honorer berguna untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.

Dokumen yang dimaksud di atas tertera dalam Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Palembang Nomor 420/2425/DISDIK/2022, yang menyatakan perihal pendataan guru honorer.

Baca Juga: Piala Dunia Dimajukan ke 20 November, Ada Apa?

Surat DISDIK dikembangkan dalam rangka menindaklanjuti SE MenPANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat ini dijelaskan ada empat dokumen yang wajib untuk disiapkan dan segera dikumpulkan sebelum tanggal 12 Agustus mendatang.

Empat dokumen yang wajib dikumpulkan bagi guru honorer untuk pendataan tenaga non ASN, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Menarik, Salah Satunya Ada Berbagai Wahana Menarik

1. Ijazah Terakhir

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x