2 Honorer Ini akan Dapat Tambahan Nilai di PPPK 2022, Peluang Lebih Besar?

- 13 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi guru honorer yang dapat tambahan nilai pada seleksi PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer yang dapat tambahan nilai pada seleksi PPPK 2022 /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan mengenai tambahan nilai untuk seleksi PPPK 2022 sebagaimana telah diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kemdikbud memberlakukan penambahan nilai untuk PPPK 2022 dengan ketentuan yang berlaku. Penambahan nilai tentunya bisa menunjang peluang kelulusan.

Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Deolipa Eks Pengacara Bharada E Diganti, Kali Ini Kuasa Diserahkan pada Siapa?

Peserta PPPK 2022 harus melewati tahap seleksi yang ditentukan, yakni penempatan untuk guru yang lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan tersebut membahas mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Pada peraturan juga dibahas mengenai kriteria pelamar kategori pelamar prioritas yang terdiri dari prioritas 1 (THK-II  lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun.

Baca Juga: Synchronize Fest Festival 2022 Akan Segera Digelar. Ini Jadwal, Harga Tiket dan Line Up 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bkdjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x