Begini Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri, Swasta dan Fresh Graduate FKIP Jelang Penghapusan Tenaga Honorer

- 13 Agustus 2022, 20:56 WIB
Beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri, swasta dan fresh graduate FKIP pasca penghapusan guru honorer 2023.
Beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri, swasta dan fresh graduate FKIP pasca penghapusan guru honorer 2023. /Diskominfo Bandung/

 

BERITASOLORAYA.com – Pasca terbitnya surat edaran terkait penghapusan guru honorer 2023, banyak yang mempertanyakan terkait nasib guru honorer kedepannya.

Banyak pula yang mempertanyakan terkait jenjang karir guru honorer kedepannya, baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, terlebih lagi guru fresh graduate FKIP.

Pasalnya meskipun nasib guru honorer Tahun 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun tetap membuat sejumlah guru honorer menjadi kebingungan.

Untungnya bagi guru honorer masih terdapat untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Baca Juga: 5 Klub Teratas Pemenang Ballon d'Or Terbanyak yang Harus Anda Ketahui

Sesuai dengan aturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, terkait status kepegawaian di lingkungan instansi, beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri.

Dalam peraturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Untuk guru honorer di sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021, kini hanya tinggal menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK guru saja.

Nantinya, guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022.

Baca Juga: Begini Cara Untuk Bisa Masuk Ke Rapor Pendidikan, Kepala Sekolah dan Operator Sekolah Harus Tahu

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x