Resmi! 5 Tenaga Honorer Kategori ini Dipastikan Tidak Diberikan Kesempatan Ikut Seleksi CPNS Maupun PPPK

- 13 Agustus 2022, 21:48 WIB
Ternyata ada 5 Kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan di Tahun 2023
Ternyata ada 5 Kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan di Tahun 2023 /Via Instagram.com/@bkn2surabaya

 

BERITASOLORAYA.com – Baru saja terdapat informasi terbaru terkait Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Menpan RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: 5 Film Nasional yang Bertema Perjuangan Bangsa Indonesia, Cocok Ditonton untuk Menyambut HUT RI ke-77

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut, terdapat beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang belum berhak diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Berikut adalah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:

Baca Juga: Inilah 5 Daftar Makanan yang Baik Untuk Penderita Diabetes, Nomor 4 Banyak Disukai

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x