BERITASOLORAYA.com – Baru saja terdapat informasi terbaru terkait Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Menpan RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut, terdapat beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang belum berhak diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Berikut adalah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:
Baca Juga: Inilah 5 Daftar Makanan yang Baik Untuk Penderita Diabetes, Nomor 4 Banyak Disukai
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2