BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tentang gaji tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah sampai kini masih belum ada ketentuan baku.
Hal itu disebabkan karena status tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang masih belum jelas terkait status kepegawaiannya jika mengacu pada peraturan yang ada.
Oleh karena itu, pemerintah pun mengambil kebijakan terkait status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah harus terdiri dari PNS dan PPPK.
Baca Juga: Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Lucu Tahun 2022, Sukses Bikin Penonton Terpingkal-pingkal
Kebijakan tersebut memang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan kebijakan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut mewajibkan status kepegawaian yang berada di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus terdiri dari dua jenis kepegawaian.
Dua jenis kepegawaian yang dimaksud dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut adalah PNS dan PPPK. Hal tersebut diambil pemerintah bukan tanpa alasan, akan tetapi hal itu berkaitan juga dengan gaji dan kesejahteraan dari tenaga honorer tersebut.
Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan dan pemetaan kepada tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya masing-masing.