BERITASOLORAYA.com - Bagi guru di semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus memenuhi lima persyaratan yang berlaku.
Lima persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 tertera dalam Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 7947/C/HK.04.01/2022.
Selain persyaratan bagi guru semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP, SE tersebut juga menjelaskan terkait persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.
Berikut ini merupakan lima persyaratan bagi guru semua jenjang untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG TW 2 per 13 Agustus, serta Jadwal Pemberian Sertifikasi 3
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
Bagi guru semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdaftar pada Dapodik.
2. Mengisi dan Melakukan Pemutakhiran Dapodik
Untuk guru di semua jenjang juga diwajibkan apabila ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik.