BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru dan kepala sekolah per tanggal 1 Agustus tahun 2022.
Surat Edaran Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi sekolah secara umum di semua jenjang satuan pendidikan, baik jenjang TK, SD SMP hingga di jenjang SMA.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud berikut ini Surat Edaran resmi Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah di semua jenjang instansi pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Kemdikbud tersebut tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri.
Isi Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan oleh Kemdikbud sebab memperhatikan adanya situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Fresh Graduate FKIP, Honorer Negeri dan Swasta Nanti? Apakah Masih Ada PPPK dan PNS?
“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek," terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, 1 Agustus 2022.
"Diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelasnya.
Suharti melanjutkan bahwa kesepakatan di atas sesuai dengan masukan berbagai kalangan di luar Kementerian terkait.
Maka sebab itulah, Pemerintah mempunyai harapan agar pembelajaran di instansi satuan pendidikan berjalan dengan baik dengan meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Baca Juga: Akhirnya! Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud Jenjang TK hingga SMA Segera Siapkan Ini untuk Dapatkan
Selain itu, Pemerintah Daerah didorong untuk merespon dengan cepat apabila mendapat sebuah informasi/surveilans epidemiologis.
Selanjutnya dihimbau untuk melakukan juga penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19. Kemudian melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Pemerintah Daerah juga diharuskan melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.
Pemberlakuan Pemda bertujuan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
Selain itu, untuk pula pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan. Baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
SE tersebut juga mengatur tentang penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari apabila ada kasus konfirmasi Covid-19.
Lebih lanjut, apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga instansi pendidikan konfimasi Covid-19 sekitar 5% (lima persen) atau lebih.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," tambah Sesjen Suharti.
Diketahui bahwa paling sedikit akan dilaksanakan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.
Apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis.
Jika, hasil surveinya menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).
Adapun link resmi Surat Edaran tersebut dapat di klik link (di sini).
“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” tutupnya.***