Resmi Kemdikbud! Guru Tak Bisa Dapatkan Sertifikat Pendidik Jika Melewatkan Hal Ini, Harap Berhati-Hati

- 15 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi Kemdikbud. Para guru PPG Dalam Jabatan tidak bisa mendapatkan serdik jika melewatkan hal ini.
Ilustrasi Kemdikbud. Para guru PPG Dalam Jabatan tidak bisa mendapatkan serdik jika melewatkan hal ini. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Program PPG Dalam Jabatan yang dirilis pemerintah melalui Kemdikbud menyasar para guru yang belum sertifikasi agar segera mendapatkan serdik (sertifikat pendidik).

Melalui program PPG Dalam Jabatan, guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik untuk meningkatkan kompetensi, mutu hasil pendidikan dan memulai karier sebagai guru profesional.

Maka dari itu, segala himbauan dari Kemdikbud terkait PPG Dalam Jabatan harus benar-benar dipahami para guru peserta agar proses mendapatkan sertifikat pendidik menjadi lancar.

Saat ini, PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 masuk dalam tahap konfirmasi kesediaan di mana guru yang telah mengetahui informasi penempatan dapat segera melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Setulus Hati oleh Nindy, Terry, dan Lala. Cocok Jadi Motivasi saat Memulai Hari

Batas konfirmasi kesediaan yang dilakukan para guru peserta PPG Dalam Jabatan hanya sampai 17 Agustus 2022, tepatnya 2 hari lagi.

Jika guru melewatkan hal ini, pemerintah akan menganggap guru tidak bersedia dan kesempatan mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan hilang.

Maka dari itu, lakukan konfirmasi kesediaan sesegera mungkin selama masih ada waktu.

Tahap konfirmasi kesediaan bisa dilakukan secara daring melalui laman yang ppg.kemdikbud.go.id, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi PPG Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x