BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Pemerintah akan melakukan pemetaan tenaga non ASN, guru honorer pun diwajibkan untuk mempersiapkan lima dokumen penting ini.
Pengumpulan lima dokumen bagi guru honorer ini harus disiapkan sebelum tanggal 19 Agustus 2022 guna dilakukan pemetaan tenaga non ASN.
Kelima dokumen yang wajib dikumpulkan tenaga honorer ini tercantum dalam Surat Edaran dari Bupati Pidie Jaya Nomor Peg.800/1307/2022.
Di dalam isi SE tersebut, dijelaskan bahwasanya terkait pendataan tenaga non ASN, termasuk guru honorer di lingkungan Instansi pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Lebih lanjut SE tersebut diperuntukkan guna menindaklanjuti surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, mengenai pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, juga berdasarkan PP nomor 49 tahun 2019 mengenai manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam hal ini, untuk dilakukannya pemetaan tenaga non ASN, SE tersebut menyampaikan bahwasanya seluruh guru honorer di Instansi Pemerintah harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:
- Fotocopy SK Pengangkatan
Dokumen pertama yang wajib disiapkan guru honorer adalah fotocopy SK pengangkatan.